PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 8.841 pelamar gagal teregistrasi dalam pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Ribuan pelamar ini dinyatakan gagal karena tidak menyelesaikan pendaftaran sampai batas waktu pengisian formulir 26 Juli lalu.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor BKN Regional VII Joko Warsito, mengatakan sesuai ketentuan bagi pelamar yang tidak melanjutkan pendaftaran sampai lewat tanggal 26 Juli 2021 yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari seleksi.
“Mereka sudah punya akun, tapi tidak melengkapi persyaratan sampai tanggal tersebut, jadi gugurlah mereka,” ujarnya, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, sejak pendaftaran dibuka BKN Regional VII mencatat jumlah keseluruhan pelamar sebanyak 166.997 orang untuk wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
“Tinggal mengikuti seleksi administrasi setelah itu dapat nomor peserta dan mulai mengikuti tes pertama, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan terakhir pengumuman kelulusan,” ujarnya.
Adapun jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibuka tahun 2021 di Sumatera Bagian Selatan ada sebanyak 35.911 formasi yang terdiri dari Sumatera Selatan 28.826 formasi, Bengkulu 3.800 dan Kepulauan Bangka Belitung 3.285 formasi. “Untuk Jambi 0 atau tidak ada pembukaan formasi,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait