Seorang perempuan di Palembang menjadi korban teror video call cabul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saya merasa direndahkan karena itu meminta polisi memproses laporan ini supaya pelaku bertanggung jawab," katanya.

Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan sudah menerima adanya pengaduan laporan korban tindak pidana sesuai UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Laporan korban sudah diterima dan akan proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network