Terkait adanya dua dosen Unsri yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Anis menegaskan pihaknya telah membentuk Satgas. "Tim etik akan menelusuri kasus yang menjerat kedua tersangka untuk menentukan hukuman bagi mereka," kata Anis
Untuk dosen A, Anis sudah memberikan empat putusan sanksi berupa pencopotan sebagai Kepala Labor, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 4 tahun serta penonaktifan sebagai dosen.
Untuk diketahui, sebanyak empat mahasiswi semester akhir Unsri mengalami dugaan pelecehan seksual oleh dosen. Korban pertama yakni DR dan pelakunya adalah dosen A. DR mengalami pelecehan seksual secara fisik saat hendak meminta bimbingan penyelesaian tugas skripsi.
Kemudian dosen R, yang sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mengirim chat mesum kepada 3 mahasiswinya sendiri yakni D, F dan C.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait