PALEMBANG, iNews.id - Dua sopir travel jurusan Lampung - Palembang ditangkap Satres Narkoba Polres OKI dalam kasus narkoba jenis sabu. Keduanya, SW dan R ditangkap saat istirahat sekaligus transaksi di SPBU di Kayuagung.
Keduanya diduga kurir yang dimanfaatkan bandar atau pengedar sabu. Namun kini keduanya hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dijebloskan ke ruangan tahanan Polres OKI.
"Keduanya ditangkap di sekitar salah satu SPBU di Kayuagung saat akan melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 20,85 gram," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, Selasa (7/9/2021).
Sesaat sebelum penangkapan, polisi telah melihat teknik transksi keduanya yang terkesan rapi. Sabu sempat dilempar ke rerumputan, kemudian disembunyikan di bawah tiang listrik. Hal itu diduga untuk menghindari sergapan polisi, namun tidak berhasil karena polisi telah mengintai dan melihat semuanya.
"Setelah diperiksa, keduanya mengakui dan salah satunya mengakui barang itu miliknya," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah sering menjual barang haram tersebut di wilayah Kayuagung dan sekitarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait