Aipda Chandra, anggota Polsek Senapelan Kota Pekanbaru dirawat akibat ditikam buronan kasus pencurian. (Foto: iNews)

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” kata Kompol Bery.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif (+) mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network