MUSI RAWAS, iNews.id - Suhairi alias Suhai (51) warga Marga Bakti, Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau ditangkap polisi di rumahnya dalam kasus pengancaman. Suhai dilaporkan hendak membunuh Kadarusman (56) anggota polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau.
Suhai (51) ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (26/5/2021) diringkus Satuan Reskrim Polres Mura. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang. Sedangkan aksi pengancam tersebut terjadi di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan tersangka terpaksa dibekuk karena terlibat perkara pengancaman. "Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Kamis (27/5/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait