Anak oknum polisi yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian HP di Lubuklinggau. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Menurutnya kedua tersangka ditahan sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain bila ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Kalau memang nanti ada proses komunikasi, mediasi antara kedua pihak tentunya itu kan menjadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya. Sementara ini yang bersangkutan masih kami proses hukum. Usianya juga sudah dewasa, sudah 21 tahun. Yang melanggar hukum ya kami proses," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network