Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Di dalam WC celana korban dilepas secara paksa lalu pelaku memperkosa korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.

"Anak saya menceritakan semua kejadian yang dialaminya," ujar NJ, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (27/3/2021).

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan dari keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Laporan tindak pidana UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E Jo Pasal 82, sudah diterima dan kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang," ujarnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network