Mendapatkan laporan, Polsek Tulung Selapan langsung melakukan pengejaran dan pelaku Grandika alias Gren ditangkap beberapa jam kemudian di rumah korban dan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Adapun motif dari penganiayaan yakni merasa tersinggung dengan ayah kandungnya.
"Pelaku yang sudah beristri ini masih tinggal di rumah orang tuanya dan merasa tersinggung dengan tingkah laku ayahnya, sehingga ia langsung membacokkepada ayahnya di bagian kepala yang mengakibatkan korban terkapar bersimbah darah, kemudian pelaku pergi. Oleh warga sekitar korban dinawa ke Puskesmas Tulung Selapan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait