Ambulans di Palembang, Sumatera Selatan bawa seserahan pernikahan (Muhammad David/iNews)

Sementara itu, Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan Dinkes sudah memberikan sanksi teguran secara lisan kepada pengelola klinik pemilik ambulans.

"Pemberian sanksi tersebut juga nantinya akan diikuti sanksi berupa teguran tertulis dari tim Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Palembang," katanya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihak pengelola klinik maupun keluarga pernikahan menyalahi prosedur penggunaan ambulans.

"Sebenarnya ambulans itu untuk membawa orang sakit dan jenazah. Artinya kegunaannya sudah tidak sesuai dengan perizinan ambulans," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network