Sementara itu, Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan Dinkes sudah memberikan sanksi teguran secara lisan kepada pengelola klinik pemilik ambulans.
"Pemberian sanksi tersebut juga nantinya akan diikuti sanksi berupa teguran tertulis dari tim Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Palembang," katanya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihak pengelola klinik maupun keluarga pernikahan menyalahi prosedur penggunaan ambulans.
"Sebenarnya ambulans itu untuk membawa orang sakit dan jenazah. Artinya kegunaannya sudah tidak sesuai dengan perizinan ambulans," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait