FA, pelaku pencabulan ditangkap polisi. (Foto: Era)

OGAN ILIR, iNews.id - Seorang pemuda bernisial FA (22) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya karena sangat cinta.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban hendak salat tarawih ke masjid, di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku. Karena memang sudah menjalin hubungan asmara atau pacaran, pelaku kemudian membujuk korban agar mau ikut dengannya.

"Korban lalu tak jadi ke masjid dan ikut bersama pelaku menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah kosong yang ada di desa tersebut," katanya, Selasa (20/4/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network