"Korban ini diancam pakai senjata tajam bahkan saat kejadian pada Kamis (29/9/2023) itu, korban mengalami luka sajam di paha bagian kiri," katanya lagi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait