Pemasangan lift di Jembatan Ampera mendapatkan penolakan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan TACB Kota Palembang sepakat menolak rencana pemasangan lift pada Jembatan Ampera. Diketahui pemasangan lift pada menara Ampera dilaksanakan pada Desember 2022.

Ketua TACB Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan, pemasangan lift pada Jembatan Ampera hanya akan mempengaruhi landmark Kota Palembang tersebut.

"Ampera salah satu cagar budaya, saya rasa apabila dipasang lift atau mengubah konstruksi jembata, justru akan merusak bangunan," ujarnya, Kamis (17/11/2022)

Diketahui, Jembatan Ampera saat ini sedang direvitalisasi oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan. Tak hanya dicat, pada bagian menara jembatan juga akan dipasang lift.

Menurut Aufa, BBPJN Sumsel seharusnya minta masukan dan berkomunikasi terlebih dulu dengan TACB, karena setiap cagar budaya sudah dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel ini menegaskan, rencana pemasangan lift tersebut diharapkan tidak bernasib seperti kasus Pasar Cinde yang terbengkalai hingga saat ini, hanya karena kepentingan oknum yang tidak melibatkan TACB dan mengabaikan undang-undang Cagar Budaya.

"Jujur, saya kurang sependapat kalau dipasang lift di Ampera. Artinya pemasangan lift itu akan mengubah konstruksi Ampera dan tentunya akan mempengaruhi status Ampera sebagai salah satu Cagar Budaya di Kota Palembang," katanya.

Senada dikatakan Ketua TACB Palembang, Retno Purwati. Menurutnya, Jembatan Ampera yang sudah berusia lebih dari setengah abad tersebut berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memenuhi kriteria cagar budaya.

"Seingat saya Jembatan Ampera sudah didaftarkan di registrasi nasional. Untuk selanjutnya dikaji oleh TACB untuk direkomendasikan kepada wali kota untuk ditetapkan sebagai struktur cagar budaya tingkat kota," katanya.

Menurutnya, selama proses tersebut masih berjalan maka penambahan sesuatu di dalamnya harus melalui kajian pelestarian sesuai dengan pasal 11 UUCB nomor 11 tahun 2010, bahwa ODCB harus diperlakukan sama dengan cagar budaya.

"Ada beberapa catatan untuk menolak pemasangannya lift tersebut seperti kemungkinan kerusakan keaslian struktur, keaslian arsitektur, merusak citra sebagai bangunan landmark kota dan gangguan lalu lintas serta kebutuhan parkir tidak terpenuhi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network