Warga antusias membayar pajak kendaraan di Kantor UPTB Samsat OKU I dengan kebijakan penghapusan denda yang diberlakukan pemerintah daerah setempat.(Foto: iNews/Widori Agustino)

BATURAJA, iNews.id - Program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru disambut antusias warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Hingga kini, tercatat sudah 5.124 wajib pajak yang mendatangi Kantor UPTB Samsat OKU I.

"Per tanggal 27 Agustus 2020, jumlah wajib pajak yang melakukan kewajibannya membayar pajak di Samsat OKU I sebanyak 5.124 wajib pajak. Angka tersebut hampir 80 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala UPTB Samsat OKU I Humaniora Basilli Basmak, Kamis 27/8/2020).

UPTB Samsat OKU I memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya. Para wajib pajak lain yang belum melakukan kewajibannya juga diharapkan agar segera membayar pajak kendaraan.

"Program ini akan berakhir pada 31 Agustus mendatang dan akan diadakan evaluasi oleh gubernur," ujarnya.

Dia juga berharap Gubernur Sumsel Herman Deru akan memperpanjang program ini. Apalagi masa pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pendapatan para wajib pajak. Dengan adanya program seperti pemutihan pajak saat ini, para wajib pajak akan sangat terbantu.

"Kita lihat situasi. jika memang masih banyak wajib pajak kita akan usulkan diperpanjang," ujarnya.

Sementara sejumlah warga mengaku sangat terbantu adanya program pemutihan pajak. Walau hanya denda saja yang dihapuskan, mereka mengakui program itu sangat membantu. Apalagi di saat masa sulit seperti sekarang.

"Pogram ini sangat membantu saya. Seharusnya saya kena denda karena pajak saya telat dua tahun, tapi saya tidak perlu membar denda itu," kata salah satu warga OKU, Mimin.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network