Pelabuhan Tanjung Api Api Banyuasin, Sumsel (Antara)

BANYUASIN, iNews.id - Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api Api (TAA) di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tetap beroperasi. Pelabuhan itu tetap beroperasi setiap hari dengan lima kapal melayani rute Banyuasin-Bangka di tengah pembatasan pelayanan dampak pandemi Covid-19.

"Sejak ditetapkannya larangan mudik pada 24 April 2020 atau awal bulan Ramadhan ini, kondisi pelabuhan beroperasi seperti biasa," kata Kepala UPTD Pelabuhan TAA, Dinas Perhubungan Sumsel, Arizani Sabtu (25/4/2020).

Meski beroperasi seperti biasa, kata Arizani, pihaknya tetap melakukan pembatasan bagi penumpang dan kendaraan yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Api-Api maupun yang datang dari pelabuhan Tanjung Kalian, Babel.

Pembatasan itu dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah serta dalam rangka antisipasi penyebaran Corona.

"Sesuai peraturan itu, kami melakukan pembatasan orang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan TAA, Sumsel ke Tanjung Kalian, Babel, bahkan melarang keras kegiatan mudik," katanya.

Dalam kondisi pembatasan penyeberangan orang dan kendaraan sesuai Permenhub dan keputusan Gubernur Sumsel yang mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 8 Juni 2020, orang dan kendaraan pengangkut logistik seperti barang kebutuhan pokok dan obat-obatan dan bersifat insidentil didukung surat dari pihak berwenang yang diperbolehkan menyeberang.

"Sesuai peraturan, ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin menyeberang atau kendaraan pribadi yang bersifat insidentil dengan dilengkapi surat tugas dari instansi maupun perusahaan atau dalam kondisi mendesak," katanya.

Sementara Kepala Divisi Operasional Pelabuhan TAA, Tagar Gaus menambahkan larangan menyeberangkan penumpang telah berlaku sejak 29 Maret 2020.

Larangan itu merupakan kebijakan Pemprov Babel untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun pada pertengahan April 2020 sempat dicabut larangan itu karena pihak pemprov memulangkan para pegawai timah asal Sumsel dan beberapa provinsi lain yang diberhentikan.

Kemudian pada 24 April 2020 diberlakukan lagi larangan itu berdasarkan kebijakan dari Kementerian Perhubungan dan Gubernur Sumsel hingga 8 Juni 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network