"Saya dapat jatah Rp120 juta. Uang itu saya bagi dua dengan istri. Selama melarikan diri ke Makasar dan Bogor saya gunakan uang itu untuk foya-foya. Jadi, ketika uang habis saya pulang ke Palembang lagi," ujarnya.
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.
Aksi perampokan ini terekam CCTV SPBJ dan viral di media sosial. Pada video terlihat saat mobil membawa uang gaji karyawan PT Mitra Ogan mengisi BBM, didatangi pelaku yang langsung membuka pintu dan membawa kabur tas berisi uang.
Dalam aksi ini, Mulyadi mengaku menunggu di mobil. Setelah berhasil kabur ke tempat persembunyian masing-masing.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait