Keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sedang berada di kediaman salah satu keluarganya. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim tanpa perlawanan.
“Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu baju tidur lengan panjang, satu helai BH dan celana dalam perempuan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka saat ini sedang diperiksa," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tersangka dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait