Polres Lubuklinggau mengungkap kasus kejahatan yang berhasil ditangani selama dua bulan terakhir. (Foto: Era Neizma).

Sedangkan untuk curas, lanjut dia modus pelaku melancarkan aksi dengan pengancaman, lalu mengambil sepeda motor dengan mendorong untuk mengambil barang korban. Sementara untuk kasus curanmor, modus tersangka beraksi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. 

Dia menyampaikan, untuk kasus 3C yang berhasil diungkap di wilayah Lubuklinggau Timur masing-masing 8 kasus curat, 1 kasus curas dan 1 kasus curanmor. Di Lubuklinggau Utara mengungkap 7 kasus curat, 2 kasus curas. 

Selain itu, di wilayah Lubuklinggau Selatan mengungkap 1 kasus curat dan 1 kasus curanmor. 

"Untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Kemudian Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network