PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 8.629 narapidana di 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka terima remisi satu hingga enam bulan, dan 189 di antaranya langsung bebas karena masa hukuma berakhir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan. Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait