Irvan juga mengatakan, saat ini anggota Satreskrim Polrestabes Palembang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya. "Anggota kita saat ini sedang mendalami kasus ini, untuk bisa mengungkap hingga ke tempat produksinya," katanya.
Sementara itu, lanjut Irvan, dari pengakuan pelaku menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika ikan giling yang dia simpan dalam gudang di Pasar Induk Jakabaring tersebut mengandung formalin.
"Harusnya pelaku mengetahui hal ini, karena dia ini kan pemain dalam bidang ini, jadi harusnya mengetahui mana yang ikan cepat basi dan ikan yang diawetkan sehingga dari pengalaman yang mereka miliki semestinya mereka mengetahui hal ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait