Dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau tersebut menyebutkan, para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, terdapat sejumlah kegiatan yang di-mark up, di antaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta yang ternyata fiktif. Dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait