Napi anak di Sumsel dapat remisi Hari Anak Nasional 2022 (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Nasib baik menimpa 70 narapidana (napi) anak Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 4 bulan dalam rangka Hari Anak Nasional 2022.

Remisi ini dibagikan ke napi anak terpilih di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumsel.

"Pemberian remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (24/7/2022).

Dia menambahkan, dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.

Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya.

"Sedangkan empat orang andikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana," katanya.

Rincian remisi yang diberikan kepada andikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.

Sedangkan empat orang andikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing masing mendapat remisi satu bulan.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

"Kami berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network