Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja di Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 70,8 kilogram dan 1,9 gram sabu dengan cara dibakar dan diblender. Ganja dalam jumlah besar tersebut berasal dari Padang, Sumbar. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode Mei-Juni dengan enam laporan polisi (LP).

"Setidaknya 11 orang tersangka ditangkap. Dari ungkap kasus ganja kering seberat 70,8 kilogram yang akan diselundupkan ke Jakarta itu, polisi menangkap tiga orang pelaku," ujar Dolifar, Kamis (22/6/2023).

Barang bukti ganja kering tersebut berasal dari Padang yang akan dikirim ke Jakarta. Namun, anggota mendapatkan infomasi bahwa pelaku akan melintas di Sumsel. "Tersangka dan ganja tersebut diamankan di daerah Banyuasin," katanya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui bandar dari barang bukti ganja tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa bandarnya, karena 11 tersangka yang ditangkap merupakan pengedar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network