MUBA, iNews.id - Kejari Musi Banyuasin (Muba) Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih di Kecamatan Babat Supat. Dua tersangka yakni dua pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) langsung ditahan, sementara dua tersangka lain dari pelaksana proyek belum memenuhi panggilan penyidik.
Proyek instalasi pengolahan air bersih ini senilai Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Muba tahun 2021. Kedua tersangka yang sudah ditahan yakni RIS (mantan Kepala Dinas Perkim) dan NO (PPK). Keduanya ditahan di Lapas Klas 2B Sekayu pada Rabu malam (21/6/2023).
"Sementara dua tersangka lain F dan I (pelaksana proyek) segera dipanggil untul dilakukan penahanan," Kajari Muba, Romi Rojali, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejari Muba sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim. Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan instalasi pengolahan air bersih berkapasitas 30 liter per detik.
"Kronologi dugaan ripikor yang dilakukan tersangka karena item pekerjaan pemasangan listrik dan travo 105 KVA belum terpasang, sementara pencairan sudah 100 persen. Karenanya menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait