PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap 54 orang pemilik senjata api rakitan atau ilegal. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi penertiban senjata api ilegal sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 27 pucuk senjata api laras panjang, 32 pucuk laras pendek serta 19 butir peluru untuk laras pendek dan 83 butir peluru laras panjang.
"Sebagian merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam target operasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu (12/3/2022).
Dia menuturkan, meskipun Operasi Senpi Musi 2022 telah berakhir, kegiatan penertiban senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan lainnya.
Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal diimbau agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang ada di 17 satuan wilayah dalam provinsi ini.
Dia menyampaikan, jika masyarakat menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan atau buatan pabrik yang dimiliki selama ini tidak akan diproses secara hukum.
Sebaliknya, kata dia jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dia berharap melalui upaya tersebut bisa dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menggunakan senjata api.
Apalagi lanjut dia, akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa.
"Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait