Polisi menunjukkan para tersangka pencurian modus ganjal mesin ATM. (foto: iNews.id/M David)

Dari hasil pemeriksaan mereka beraksi di sejumlah lokasi dengan sasaran mesin ATM yang lokasinya agar sepi. Kini polisi masih mendalami kasus ini karena diduga melibatkan tersangka lain yang menjadi otak pencurian

“Kami masih akan kembangkan karena bisa jadi korbannya bertambah,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network