5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap (Foto: Istimewa)

"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni R dan B dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.

Saat ini dua pelaku lainnya yakni R dan B masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. 

"HR akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network