Polda Sumsel saat ekspose kasus peretasan dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih dengan kerugian hampir Rp1 miliar. (Foto: Ist)

"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan rekening penampung, hingga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan siber.

“Polda Sumsel di bawah arahan Bapak Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Kami juga mengimbau agar seluruh instansi, khususnya pengelola dana pendidikan, untuk terus memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah celah kejahatan serupa,” katanya lagi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network