Dua pelaku curanmor di Palembang ditembak polisi. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan tersangka Arman residivis dalam kasus serupa. "Ada dua tersangka ditangkap Opsnal Unit Ranmor dalam perkara pencurian sepeda motor. Salah satunya residivis sudah empat masuk Lapas Pakjo, bahkan tercatat ada delapan TKP," ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Modus kedua pelaku membawa kunci letter T dan mencari sepeda motor yang terpakir di lokasi yang dianggap sepi untuk dicuri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network