“Dengan catatan harus berdasarkan permintaan dari pasien tersebut, tidak ada unsur paksaan yang mewajibkan pasien dirawat di rumah sehat Covid-19 JSC,” kata dia.
Apabila pasien bersedia, maka pihak rumah sakit atau puskesmas yang menjadi tempat pasien dirawat akan menghubungi petugas rumah sakit melalui pusat layanan kesehatan dengan nomer 0823-72755097.
Kemudian pasien akan dirujuk melalui sistem informasi rujukan rumah sakit integritas (Sisrute) dengan alamat fasilitas kesehatan (Faskes) tujuan faskes Covid-19 Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait