JAKARTA, iNews.id - Ternyata pinjaman online atau pinjol ilegal sangat banyak dan selama ini terus menyebarkan tawaran menggiurkan. Ribuan pinjol memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengirimkan penawaran termasuk keperluan penagian dengan intimidasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online. "Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.
"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4% per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait