OKU, iNews.id - Sebanyak 308 narapidana Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel mendapat remisi perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebanyak 308 warga binaan yang mendapat remisi terdiri atas remisi khusus (RK) I sebanyak 307 orang dan satu orang narapidana RK II.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja Kabupaten OKU, Mirullah mengatakan, masing-masing narapidana mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari. "Untuk remisi langsung bebas tahun ini tidak ada," ujarnya, Selasa (19/4/2023).
Dia menjelaskan, rata-rata warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal.
"Sebagian besar yang mendapat remisi merupakan narapidana laki-laki yang tersandung kasus narkoba," katanya.
Para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat. "Remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," katanya.
Ia berharap dengan pemberian remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman atas perbuatannya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait