Ilustrasi 3 WNA dideportasi. (Foto: Ist)

Melihat data deportasi tersebut, jumlah warga negara asing yang dideportasi dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan drastis. Jika dibandingkan dengan 2018 ada 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok yang dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja. "Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justisia," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network