PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Adapun motif pembakaran menolak penutupan sumur minyak ilegal.
Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10/2021). “Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (25/10/2021).
Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.
Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos. “Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait