JAKARTA, iNews.id - Tiga pegawai Lapas Tangerang ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. Polda Metro Jaya masih terus mendalami peristiwa mengerikan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tida orang tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka ditetapkan tersangka dengan sangkaan 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. "Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait