Tiga daerah di Sumsel yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 turun menjadi level 3 sampai 23 Agustus. (Foto: Ilustrasi/ist)

Sedangkan rumah makan dan restoran besar baik tempat sendiri dan mal hanya diperbolehkan menerima pesanan dan dilarang makan di tempat. 

Berbeda dengan PPKM level 4 di Palembang, PPKM level 3 memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi. Selain itu, tamu dilarang makan di tempat seperti biasanya. 

Selanjutnya untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk kelancaran distribusi barang atau logistik. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network