Sedangkan rumah makan dan restoran besar baik tempat sendiri dan mal hanya diperbolehkan menerima pesanan dan dilarang makan di tempat.
Berbeda dengan PPKM level 4 di Palembang, PPKM level 3 memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi. Selain itu, tamu dilarang makan di tempat seperti biasanya.
Selanjutnya untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk kelancaran distribusi barang atau logistik.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait