"Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, di luar harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp150.000 hingga 200.000," katanya. Setelah ini rencananya benih lobster akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang di Lampung Selatan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.
Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin menambahkan, pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.
“Benih lobster ini berasal Lampung dan sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait