PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel menyebut dua tersangka kasus korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin terancam pidana penjara selama 20 tahun. Kedua tersangka, Rusman (45) pejabat pembuat komitmen di RS Dr Rivai Abdullah dan Junaidi (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor proyek.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah Selasa (12/10/2021).
Menurut dia, dalam kasus tersebut tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap tanah sungai di rumah sakit tersebut yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5,1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait