Pelaku pembobol konter di Palembang ditembak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang dua sekawan pelaku pembobolan konter handphone di Plaju Palembang. Keduanya, Aldi (21) dan Azhari (28) juga ditembak karena melawan dan hendak melarijan diri saat penangkapan. 

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap kedua pelakunya. "Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya ditangkap di kawasan Plaju," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Dari penangkapan dua sekawan ini, polisi menyita dua handphone yang diduga hasil curian dan satu kota handphone. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Saat digelandang ke Mapolrestabes Palembang, kedua pelaku hanya bisa menunduk dan menyesali perbuatannya tanpa bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network