Polres OKU tangkap dua diduga pelaku penimbunan BBM subsidi. (Foto: Antara)

OKU, iNews.id - Satreskrim Polres OKU di Sumsel menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kedua pelaku, AS (33) dan S (50) diduga menimbun minyak secara ilegal.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan kedua tersangka yang diamankan warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU. Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan dump truck.

"Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap," ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Pelaku melakukan pengisian menggunakan tanki mobil yang diganti pelat nomornya untuk mengelabui petugas SPBU.

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraan-nya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM. Kemudian 20 jeriken berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network