Pelaku pengeroyokan di rumah susun hingga korban tewas ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

"Saat itu korban lagi asyik santai di daerah Rusun Blok 47. Lalu, datanglah pelaku tiga orang  mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku RZ (DPO) menikam punggung korban. Sementara MR dan HR memukul kepala korban dua kali," katanya. 

Kedua teman korban yang melihat kejadian tersebut berlari meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak bisa diselamatkan karena korban mengeluarkan banyak darah. 

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network