2 pencuri speedboat di OKI saat ditangkap polisi. (Foto: Fitriadi/iNews)

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencuri mesin speedboat di Desa Muara Batun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku yakni bernama Amir, dan Rustam.

Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korbannya bernama Dani, warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Dalam laporannya, kata dia, peristiwa pencurian dua mesin speedboat itu terjadi pada 10 Juni 2022 lalu di Desa Muara Batun.

Selain mesin speedboat korban juga kehilangan timbangan duduk 30 kilogram, satu jeriken minyak berisi pertalite 30 liter.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Pemulutan di dua desa berbeda yakni Mekar Jaya, dan Lebung Jangkar. Penangkapan keduanya bertepatan dengan Pilkades," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network