PALEMBANG, iNews.id - Dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel terancam hukuman mati. Kedua tersangka, Medi Arsyah (34) dan Herdi (36) gagal membunuh anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni karena senjata api yang digunakan tidak meletus.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka. Kedua tersangka adalah Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara.
Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa pagi (11/10/2022). Keduanya menodongkan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.
Atas perbuatan itu penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Kompol Agus, Selasa (25/10/2022).
Kepada penyidik tersangka mengaku apa yang mereka lakukan terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir. "Berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait