Selain itu, lanjut Tri, ketika diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban karena dituduh seorang informan polisi atau Cepu. "Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima ditantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait