Namun tiba-tiba kepala Furkon dipukul dari belakang menggunakan kayu oleh Herman hingga tersungkur. "Saat itu datang tersangka Ahmad Fauzi, Novianto dan Sayuti, ikut mengeroyok dan memukul kepala Furkon secara bertubi-tubi dengan bambu dan kayu," katanya.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah Kades setempat berteriak menyuruh berhenti. Kemudian, para pelaku pergi melarikan diri.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP, hingga berhasil meringkus empat pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," katanya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga pisau, pedang dan parang, empat kayu, dan satu bambu sepanjang dua meter.
"Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terapkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait