MUARA ENIM, iNews.id - Bukan hanya ibu tiri, kakak tiri juga bisa jauh lebih kejam. Pasangan suami istri di Muara Enim, Sumsel ditangkap karena menyiksa dua adik tiri yang masih di bawah umur.
Kedua korban berusia 8 dan 13 tahun. Keduanya dipaksa bekerja di usaha laundry milik pelaku dan dipukul. Tidak hanya itu, korban yang berusia 13 tahun diduga pernah dijual oleh pelaku secara online untuk melayani pria hidung belang.
Pelaku merupakan kakak tiri korban dan suaminya yang memiliki usaha laundry. Informasinya, kedua korban sudah sekitar tujuh bulan tinggal bersama kedua pelaku.
Korban dianiaya karena dianggap melakukan kesalahan. Kedua pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan panci.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait