Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

"Ini suatu peningkatan yang luar biasa, namun tidak berarti kita puas. Karena berarti masih ada 15% rakyat kita yang belum mendapatkan layanan sumber air minum yang laik dan berkelanjutan," ujarnya dalam acara penandatanganan KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, Jumat (19/2/2021).

Menurut Sri Mulyani, air bersih menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat. Bahkan, PBB dalam hal ini melalui resolusi Nomor 64 Tahun 2010 menyatakan secara eksplisit bahwa hak atas air dan sanitasi adalah bagian dari hak asasi manusia.

Penyediaan akses air bersih ini juga diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Di mana disebutkan dalam pasal 28h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network