JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 anggota DPRD Muara Enim segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim 2019. JPU Berkas perkara dan surat dakwaan tersebut juga sudah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).
Dengan demikian, 15 anggota DPRD Muara Enim segera menjalani persidangan perdananya menunggu ketepatan jadwal sidang dari majelis hakim. Belasan anggota DPRD Muara Enim itu akan diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.
Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).
Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai "uang aspirasi atau uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait