Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: Istimewa)
 
"Adapun pelaksanaan vaksinasi di daerah akan dilaksanakan serentak di 34 provinsi di Indonesia pada 14 dan 15 Januari 2021 dengan fokus di ibukota provinsi dan Kab/Kota yang berbatasan dengan Ibukota," katanya.
 
Dalam surat yang ditembuskan ke seluruh kepala daerah, Kemendagri meminta gubernur untuk menyampaikan 10 nama penerima vaksin yang mewakili unsur pejabat publik di daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan pimpinan DPRD, Kepala Profesi Tenaga Kesehatan dan Key Leader Tenaga Kesehatan, perwakilan ormas/keagamaan yang ada di daerah dengan rentang usia 18-59 tahun.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat Sumsel, Saya siap divaksin duluan. Vaksin ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
 
Deru mengatakan, kewajiban untuk vaksinasi juga telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 
 
Setelah Gubernur dan Forkopimda, program vaksinasi ini juga akan diteruskan kabupaten/kota yang ditandai dengan vaksinasi pertama oleh masing-masing bupati dan wali kota. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network