Pemusnahan sabu 115 kg sabu di BNNP Sumsel di Palembang. (Foto: Dede F)

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.

"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu dan yang kedua tertangkap. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network