Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.
"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu dan yang kedua tertangkap. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait